Tata cara pendaftaran peserta didik baru SMK TP 2021/ 2022

Proses pengajuan dan aktivasi Akun sebagai tahapan pertama dari beberapa tahapan PPDB SMK dalam lingkup Provinsi Jawa tengah tahun pelajaran 2021 / 2022 telah selesai pada tanggal 19 Juni 2021. Tahapan berikutnya adalah proses pendaftaran (pemilihan sekolah dan kompetensi keahlian) sesuai dengan keinginan calon peserta didik.

Berikut ini adalah langkah – langkah pendaftaran (pemilihan sekolah dan kompetensi keahlian) pada PPDB SMK tahun pelajaran 2021 / 2022 :

  1. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id/
  2. Pilih PPDB Online Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  3. Pada jalur pendaftaran (ada 3 Jalur Pendaftaran), pilih jalur pendaftaran yang di inginkan pada menu Daftar Jalur
  4. Cari menu Login dan masukan Nomor Peserta dan Password yang telah dibuat pada saat melakukan aktivasi akun sebelumnya.
  5. Unggah berkas surat pernyataan kebenaran dan surat pernyataan sehat. (ukuran berkas maksimal 1 MB)
  6. Pilih sekolah dan kompetensi keahlian sesuai dengan keinginan. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan (sekolah); Pilihan kompetensi keahlian yang dipilih  (maksimal 3) bisa tersebar di 1 satuan pendidikan (sekolah) atau tersebar di 2 satuan pendidikan (sekolah). Calon peserta didik disarankan untuk menggunakan haknya untuk memilih 3 kompetensi keahlian. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan (sekolah) selama masa pendaftaran.
  7. Setelah selesai melakukan tahapan pemilihan sekolah dan kompetensi keahlian, pastikan terlebih dahulu apakah pilihan sekolah dan kompetensi keahlian sudah benar.
  8. Cetak bukti pendaftaran untuk keperluan pemantauan hasil seleksi pada tahapan berikutnya

Selamat berjuang !!!.

Salam Sukses

15 Comments

  1. Retno Agustini

    Reply

    Hati-hati dalam pemilihan jurusan (kompetensi Keahlian), Sesuai dengan keinginan hati, tidak ikut-ikut teman. Baca dulu dan cari informasi perihal kompetensi keahlian yang kalian pilih.
    Jangan lupa tetap selalu jaga Prokes covid19.

  2. Naufal

    Reply

    Untuk UBAH PILIHAN apa ada batas maksimal nya? Misalnya sebelumnya sudah pernah UBAH PILIHAN terus karena tersisih lg jadi UBAH PILIHAN lg, apa bisa begitu? Mohon penjelasan nya. Terima kasih

    • kuseno

      Reply

      Untuk menghindari itu, Mungkin lebih baik memantau jurnal saja dulu sebelum menentukan pilihan yang lain. Untuk batas maksimal belum ada aturan pembatasan

  3. Nana

    Reply

    Ijin pak, untuk password/token untuk login ke pendaftaran tidak bisa masuk. apakah perlu Acc dari sekolahan karna waktu ngisi data tidak mencantumkan email. mohon petunjuk 🙏

  4. Naufal

    Reply

    Mau tanya pak, untuk kk sama akta kelahiran apa harus dilegalisir? Terima kasih sebelumnya

    • kuseno

      Reply

      Berarti nilainya masih dibawah CPD yang lain atau radius untuk CPD yang memilih Jalur Domisili. Yang tampil hanya CPD yang sementara masuk dalam daftar diterima.

Leave a Reply to Rifi Yusuf Aristianto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *