DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU TA 2023 / 2024

KETENTUAN DAFTAR ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 2 PURWOKERTO TAHUN AJARAN 2023/2024   Diberitahukan kepada Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima sebagai Peserta didik SMK Negeri 2 Purwokerto pada seleksi PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 untuk dapat melalukan Daftar Ulang dan membawa berkas yang dibutuhkan dengan ketentuan dan jadwal sebagai berikut :

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK / SMA Tahun Ajaran 2023 / 2024

PPDB SMK Negeri dan SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023 / 2024 ini memasuki masa pasca pandemi Covid-19, penyelenggaraan PPDB dilakukan penyesuaian sebagai bentuk adaptasi menuju kondisi endemi, tanpa mengurangi prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB yang transparan, obyektif, akuntabel, tidak diskriminasi, dan berkeadilan.
Perwujudan prinsip-prinsip ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, dan untuk itu kami mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan PPDB ini dengan semangat untuk memajukan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.

SMKN 2 Purwokerto selaku SMK dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, ikut berkewajiban untuk ikut mensukseskan pelaksanaan PPDB SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah dengan memberikan yang terbaik, dan secara terus menerus mengupayakan berbagai perbaikan yang selaras dengan regulasi yang tersedia.

Sebagai bentuk pelayananan terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya serta masyarakat Jawa Tengah pada umumnya, SMKN 2 Purwokerto membuat saluran informasi ini sebagai alternatif informasi dalam penyelenggaraan PPDB SMKN Provinsi Jawa Tengah tahun Pelajaran 2023 / 2024

SMKN 2 Purwokerto mengajak, mari kita sukseskan penyelenggaraan perhelatan tahunan ini untuk anak-anak bangsa yang sedang merintis masa depannya, dan terus kita patuh terhadap penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan dan penyebaran Covid-I9.
Mari bersama-sama wujudkan pendidikan di Jawa Tengah yang merata dan berkualitas.

Berikut ini adalah gambaran sekilas tentang roadmap PPDB SMK / SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023 / 2024

Informasi Aktivasi Akun PPDB 2022

Kegiatan ajuan akun, verifikasi berkas dan aktivasi akun PPDB 2022 telah memasuki tahap akhir. Bagi yang berminat memilih SMK sebagai pilihan studi lanjutnya dan belum melakukan ajuan akun masih diberi kesempatan sampai dengan hari Selasa 28 Juni 2022. Termasuk verifikasi berkas dan aktivasi akun.

Bagi siswa yang sudah melakukan verifikasi berkas dan belum melakukan aktivasi harus melakukan aktivasi paling lambat hari Selasa 28 Juni 2022.

Bagi yang masih belum paham bagaimana melakukan aktivasi akun dapat mengunjungi SMKN 2 Purwokerto di hari dan jam kerja untuk dibantu aktivasi akun PPDB nya.

Berikut ini kami informasikan beberapa calon pendaftar yang sudah melakukan verifikasi berkas dan belum melakukan aktivasi akun PPDB 2022 :

Verifikasi dan aktivasi akun pendaftaran

Tahapan ajuan akun dan verifikasi berkas sudah berjalan hampir satu pekan. Masih menyisakan 3 hari lagi bagi yang belum melakukan ajuan akun maupun verifikasi berkas. Bagi yang sudah melakukan ajuan akun masih ada waktu melakukan verifikasi Berkas.

Seiring dengan berjalannya waktu,  tahapan ajuan akun dan verfikasi berkas di satuan pendidikan SMKN 2 Purwokerto sudah berjalan semakin nyaman dan cepat dengan ditambahkannya beberapa loket verifikasi Berkas.

Bagi calon pendaftar yang sudah mengambil nomor antrian verifikasi berkas di SMKN 2 Purwokerto untuk pelayanan hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dapat dilayani pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.

Bagi calon pendaftar yang sudah melakukan verifikasi berkas, jangan lupa untuk melakukan aktivasi akun sebelum tanggal 29 Juni 2022 di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/040201/daftar/mandiri

Cantumkan email yang masih aktif dan gunakan password yang mudah di ingat pada saat melakukan aktivasi akun, catat password yang telah dibuat guna menghindari kelalaian di kemudian hari.

SELAMAT BERJUANG SEMOGA SUKSES

Tips Agar Lolos Verifikasi Berkas PPDB 2022

Tahapan ajuan akun dan verifikasi berkas sudah berlangsung selama 3 hari, banyak masalah yang ditemukan baik saat proses ajuan akun maupun proses verifikasi berkas.

 Tahapan ajuan akun dan verifikasi berkas merupakan 2 hal yang saling berkaitan. Ajuan akun dilakukan mandiri oleh calon pendaftar dengan memasukan dokumen persyaratan dengan cara mengunggah ke situs https://ppdb.jatengprov.go.id/, sedangkan verifikasi adalah proses mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen yang telah diunggah calon pendaftar yang dilakukan oleh panitia lokal di setiap SMKN / SMAN.

Agar kedua tahapan ini dapat dilalui oleh calon pendaftar dengan mulus, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Siapkan semua berkas yang akan digunakan (sesuai persyaratan yang dibutuhkan). Scan atau foto (lebih disarankan di scan) semua berkas yang ada dan pastikan semua file hasil scan atau foto tersebut maksimal 1 MB.
  2. Sebelum proses ajuan akun, pastikan terlebih dahulu jenjang sekolah yang akan dipilih, apakah SMK atau SMA.
  3. Pastikan data NISN dan NIK yang anda masukan adalah benar. 
  4. Perhatikan baik-baik kode keamanan yang tampil (refresh jika kode keamanan kurang jelas) sebelum lanjut ke langkah berikutnya.
  5. Pada tahapan input nilai, pastikan rata – rata nilai akhir pada website adalah sama dengan yang tertulis di surat keterangan raport yang dikeluarkan sekolah.
  6. Pada tahapan input data prestasi dan data tambahan, harap memilih pilihan sesuai dengan dokumen yang dimiliki dan di akui sesuai persyaratan PPDB 2022. 
  1. Pada langkah no. 1, pilih data kejuaraan yang sesuai jika memiliki, jika tidak mempunyai maka pilih Tidak Mempunyai Nilai Kejuaraan.
  2. Pada langkah no. 2, pilih Bukan Siswa Keluarga Ekonomi Tidak mampu jika tidak memiliki Kartu KIP atau surat keterangan Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) walaupun merasa tidak mampu secara ekonomi.
  3. Pada langkah no. 3, pilih Bukan Anak Guru walaupun sebenarnya adalah anak guru, tetapi tidak bekerja pada sekolah yang akan menjadi pilihan di PPDB.
  4. Pada langkah no. 4, pilih Bukan, Anak Yatim dan / Atau Piatu, walaupun sebenarnya adalah anak yatim dan / atau piatu. Hal ini karena dibutuhkan dokumen yang harus di upload.

Jika seluruh tahapan ajuan akun dilalui dengan benar dan sesuai petunjuk diatas, maka tahapan berikutnya yaitu verifikasi bisa dipastikan lancar dan kemungkinan besar lolos tahapan verifikasi berkas PPDB 2022.

Pada tahapan verifikasi berkas, tunjukan semua berkas yang telah diupload pada waktu ajuan akun (berkas yang diupload harus asli). Berkas yang tidak diupload tidak perlu ditunjukan.

SELAMAT BERJUANG SEMOGA SUKSES

Tahapan pengajuan / pembuatan akun PPDB 2022

Kepada seluruh calon pendaftar atau calon peserta didik pada PPDB 2022 / 2023 silahkan diperhatikan betul langkah pengajuan akun. Hal pertama yang harus disiapkan adalah siapkan semua dokumen yang diperlukan dan scan atau foto semua dokumen yang akan digunakan. Jika dokumen belum lengkap, jangan melakukan ajuan akun terlebih dahulu. Silahkan perhatikan tahapan – tahapan berikut ini:

Siapkan semua Softcopy Persyaratan yang akan digunakan untuk mendaftar (dapat berupa hasil Scan atau foto dengan ukuran maksimal 1 MB) dan pastikan semua dokumen valid dan benar.

Syarat Wajib :

  • KK Asli
  • Daftar nilai raport
  • Surat Pernyataan Kebenaran
  • Surat Pernyataan Sehat

Syarat tambahan jika punya :

  • Piagam penghargaan
  • Kartu KIP atau sejenisnya
  • Dokumen yang menerangkan anak Yatim dan/atau Piatu
  1. Buka portal https://ppdb.jatengprov.go.id/
  2. Pilih jenjang sekolah yang di pilih dan klik Ajuan Akun
  3. Isikan NISN dll seperi gambar berikut

Pastikan data yang anda masukan benar, Klik Lanjutkan

4. Isikan kelengkapan biodata dan data nilai raport seperti gambar berikut

Pastikan data yang anda masukan benar, Klik lanjutkan
5. Unggah dokumen wajib dan dokumen tambahan (jika mempunyai) seperti gambar berikut

Pastikan semua dokumen sudah terupload, jika masih ada yang kurang maka tidak bisa lanjut ke Langkah berikutnya.
6. Cek ulang Kembali semua data dan file yang telah di isi dan di unggah (upload) pada Langkah sebelumnya. Kemudian cetak ajuan akun.

Informasi Pembuatan Akun Calon Pendaftar PPDB 2022

Selamat kepada siswa siswi alumni SMP, Mts dan Kejar Paket B di seluruh wilayah provinsi Jawa Tengah pada umumnya dan Kabupaten Banyumas dan sekitarnya pada khususnya yang telah dinyatakan Lulus dari jenjang SMP dan sederajat. Tahapan PPDB SMK dan SMA provinsi Jawa Tengah akan segera dimulai dalam hitungan hari ke depan atau tepatnya hari Rabu tanggal 15 Juni 2022.

Sesuai dengan roadmap PPDB 2022, tahapan pertama adalah pembuatan atau pengajuan akun calon pendaftar dan verifikasi dokumen calon pendaftar. Siapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam pendaftaran dan scan semua berkas yang ada. Teliti kembali dokumen dan validitasnya.

Pengajuan dan pembuatan akun dilakukan secara mandiri oleh calon pendaftar secara online dan dapat di lakukan di rumah atau tempat lain selama masih terjangkau jaringan internet. Salah satu yang harus dikerjakan dalam proses pengajuan akun adalah mengunggah (upload) dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah pengajuan dan pembuatan akun dan berkas pendaftaran selesai di upload, lakukan verifikasi berkas yang telah di unggah (upload) di SMKN atau SMAN terdekat dengan tempat tinggal calon pendaftar. Kegiatan pengajuan dan pembuatan akun serta verifikasi berkas dilayani mulai tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2022. Kegiatan pengajuan dan pembuatan akun serta verifikasi berkas, tidak harus di lakukan pada hari yang sama (Verifikasi berkas dapat dilakukan di hari berikutnya setelah pengajuan dan pembuatan akun). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada alur di bawah ini.

Perbaikan Titik Koordinat (Radius) CPD dengan Pilihan Domisili Terdekat

Menindaklanjuti dinamika yang berkembang dalam proses seleksi PPDB SMA / SMK Provinsi Jawa Tengah, ditemukan beberapa masalah terkait dengan Titik Koordinat (Radius) yang tidak sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada dokumen kependudukan ( Kartu Keluarga).
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah X, bagi Calon Peserta Didik yang memilih Jalur Domisili Terdekat dan memilih SMKN 2 Purwokerto yang teridentifikasi memberikan informasi Titik Koordinat (Radius) yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga diminta untuk melakukan perubahan Titik Koordinat tersebut dengan mendatangi Posko PPDB SMKN 2 Purwokerto dengan Batasan waktu sampai tanggal 24 Juni 2021 Pk. 15.00 WIB. Jika sampai dengan batas waktu tersebut CPD yang memilih Jalur Seleksi Domisili Terdekat dan bermasalah pada Titik Koordinat (Radius) tidak melakukan perbaikan, maka dianggap siap menerima resiko apapun terkait dengan hasil Seleksi PPDB Provinsi Jawa Tengah TP 2021/2022.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Purwokerto, 24 Juni 2021
Kepala Sekolah
TTd
Drs. Bambang Saptono
NIP. 19650511 199203 1 008

Surat Pemberitahuan Perubahan Titik Koordinat (Radius)

Perpanjangan Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021 / 2022

Menindaklanjuti dinamika yang berkembang di masyarakat dan sekaligus salah satu bentuk transparansi serta akuntabilitas layanan publik, khususnya layanan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan pertimbangan dalam berbagai aspeknya serta masukan yang telah diperoleh melalui forum rapat koordinasi lintas SKPD/Lembaga terkait pada tanggal 21 Juni 2021, maka pelaksanaan tahapan verifikasi dan penerimaan token yang sesuai jadwal telah berakhir pada tanggal 19 Juni 2021 diberikan perpanjangan waktu selama 2 (dua) hari yakni tanggal 22 s.d 23 Juni 2021 dengan mekanisme sebagimana diatur dalam Juknis Penyelenggaraan PPDB.
  2. Waktu pelaksanaan perpanjangan dimulai pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 dengan layanan daring dalam setiap harinya dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.59 WIB, sedangkan layanan bantuan di Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan dimulai pukul 07.00 WIB s.d pukul 15.30 WIB.