DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU TA 2023 / 2024

KETENTUAN DAFTAR ULANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 2 PURWOKERTO TAHUN AJARAN 2023/2024   Diberitahukan kepada Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima sebagai Peserta didik SMK Negeri 2 Purwokerto pada seleksi PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 untuk dapat melalukan Daftar Ulang dan membawa berkas yang dibutuhkan dengan ketentuan dan jadwal sebagai

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK / SMA Tahun Ajaran 2023 / 2024

PPDB SMK Negeri dan SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023 / 2024 ini memasuki masa pasca pandemi Covid-19, penyelenggaraan PPDB dilakukan penyesuaian sebagai bentuk adaptasi menuju kondisi endemi, tanpa mengurangi prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB yang transparan, obyektif, akuntabel, tidak diskriminasi, dan berkeadilan.Perwujudan prinsip-prinsip ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, dan untuk itu kami mengajak

Tips Agar Lolos Verifikasi Berkas PPDB 2022

Tahapan ajuan akun dan verifikasi berkas sudah berlangsung selama 3 hari, banyak masalah yang ditemukan baik saat proses ajuan akun maupun proses verifikasi berkas.  Tahapan ajuan akun dan verifikasi berkas merupakan 2 hal yang saling berkaitan. Ajuan akun dilakukan mandiri oleh calon pendaftar dengan memasukan dokumen persyaratan dengan cara mengunggah ke situs https://ppdb.jatengprov.go.id/, sedangkan verifikasi

Tahapan pengajuan / pembuatan akun PPDB 2022

Kepada seluruh calon pendaftar atau calon peserta didik pada PPDB 2022 / 2023 silahkan diperhatikan betul langkah pengajuan akun. Hal pertama yang harus disiapkan adalah siapkan semua dokumen yang diperlukan dan scan atau foto semua dokumen yang akan digunakan. Jika dokumen belum lengkap, jangan melakukan ajuan akun terlebih dahulu. Silahkan perhatikan tahapan – tahapan berikut

Perbaikan Titik Koordinat (Radius) CPD dengan Pilihan Domisili Terdekat

Menindaklanjuti dinamika yang berkembang dalam proses seleksi PPDB SMA / SMK Provinsi Jawa Tengah, ditemukan beberapa masalah terkait dengan Titik Koordinat (Radius) yang tidak sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada dokumen kependudukan ( Kartu Keluarga).Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah X, bagi Calon Peserta

Perpanjangan Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021 / 2022

Menindaklanjuti dinamika yang berkembang di masyarakat dan sekaligus salah satu bentuk transparansi serta akuntabilitas layanan publik, khususnya layanan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan pertimbangan dalam berbagai aspeknya serta masukan yang telah diperoleh melalui forum rapat koordinasi lintas