Berdasarkan  keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi jawa Tengah No. 420/15276
2 Juni 2022 tentang Juknis PPDB tahun ajaran 2022/2023, PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA, tetapi menggunakan 3 (dua) jalur seleksi yaitu : 

1.  Jalur seleksi prestasi

Kuota peserta didik baru untuk jalur seleksi prestasi di alokasikan sebesar paling sedikit 75%. 

Calon peserta didik yang memilih jalur seleksi prestasi akan di seleksi berdasarkan :

a. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

b. Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :

1) Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.

2) Nilai  kejuaraan berjenjang  merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara yang diselenggarakan oleh instansi / lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :

No Event/Jenjang Bobot Nilai
1. Internasional
a. Juara I Langsung diterima
b. Juara II Langsung diterima
c. Juara III Langsung diterima
     
2. Nasional
a. Juara I Langsung diterima
b. Juara II 5,00
c. Juara III 4,00
     
3. Provinsi
a. Juara I 3,00
b. Juara II 2,75
c. Juara III 2,50
     
4. Kabupaten/Kota  
a. Juara I 2,25
b. Juara II 2,00
c. Juara III 1,75

3)   Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh

4) Kejuaraaan  tidak  berjenjang  merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara selain yang tersebut pada jenis – jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi / lembaga pemerintah / induk olahraga / masyarakat / perguruan tinggi sesuai kewenangannya.

5)   Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional dan internasional.

6)   Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :

No Event/Jenjang Bobot Nilai
1. Internasional
a. Juara I 3,00
b. Juara II 2,75
c. Juara III 2,50
     
2. Nasional
a. Juara I 2,25
b. Juara II 2,00
c. Juara III 1,75
     
3. Provinsi
a. Juara I 1,5
b. Juara II 1,25
c. Juara III 1,00

7) Pada  saat  pelaksanaan pendaftaran, sertifikat / piagam penghargaan / kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.

2.   Jalur Domisili

Kuota peserta didik baru untuk jalur domisili terdekat di alokasikan sebesar paling banyak 10%. 

3.   Jalur Afirmasi

a. Calon peserta didik pada jalur afirmasi yang diterima paling banyak 15%
(lima belas persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan
pendidikan.

b. Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan :

1). Calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan
dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19,
melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan
kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang
memiliki risiko tertular Covid- 19.
2). Calon peserta didik dari keluarga miskin, dan
3). Calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.