Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi jawa Tengah No. 420/15276
2 Juni 2022 tentang Juknis PPDB tahun ajaran 2022/2023, PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA, tetapi menggunakan 3 (dua) jalur seleksi yaitu :
1. Jalur seleksi prestasi
Kuota peserta didik baru untuk jalur seleksi prestasi di alokasikan sebesar paling sedikit 75%.
Calon peserta didik yang memilih jalur seleksi prestasi akan di seleksi berdasarkan :
a. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
b. Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1) Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
2) Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara yang diselenggarakan oleh instansi / lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :
No | Event/Jenjang | Bobot Nilai |
1. | Internasional | |
a. | Juara I | Langsung diterima |
b. | Juara II | Langsung diterima |
c. | Juara III | Langsung diterima |
2. | Nasional | |
a. | Juara I | Langsung diterima |
b. | Juara II | 5,00 |
c. | Juara III | 4,00 |
3. | Provinsi | |
a. | Juara I | 3,00 |
b. | Juara II | 2,75 |
c. | Juara III | 2,50 |
4. | Kabupaten/Kota | |
a. | Juara I | 2,25 |
b. | Juara II | 2,00 |
c. | Juara III | 1,75 |
3) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh
4) Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara selain yang tersebut pada jenis – jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi / lembaga pemerintah / induk olahraga / masyarakat / perguruan tinggi sesuai kewenangannya.
5) Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional dan internasional.
6) Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
No | Event/Jenjang | Bobot Nilai |
1. | Internasional | |
a. | Juara I | 3,00 |
b. | Juara II | 2,75 |
c. | Juara III | 2,50 |
2. | Nasional | |
a. | Juara I | 2,25 |
b. | Juara II | 2,00 |
c. | Juara III | 1,75 |
3. | Provinsi | |
a. | Juara I | 1,5 |
b. | Juara II | 1,25 |
c. | Juara III | 1,00 |
7) Pada saat pelaksanaan pendaftaran, sertifikat / piagam penghargaan / kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
2. Jalur Domisili
Kuota peserta didik baru untuk jalur domisili terdekat di alokasikan sebesar paling banyak 10%.
3. Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik pada jalur afirmasi yang diterima paling banyak 15%
(lima belas persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan
pendidikan.
b. Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan :
1). Calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan
dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19,
melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan
kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang
memiliki risiko tertular Covid- 19.
2). Calon peserta didik dari keluarga miskin, dan
3). Calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.