1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti asuhan, anak yatim piatu akibat Covid-19 dan anak tidak sekolah (ATS) paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Karhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.