Sekedar mengingatkan kepada seluruh calon peserta didik yang akan mendaftar untuk diperhatikan urutan atau alur pendaftaran PPDB SMK. Untuk info terkait syarat dan lain sebagainya silahkan lihat di menu sesuai info yang akan diinginkan
Kejuaraan tidak berjenjang merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara selain yang tersebut pada kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi / lernbaga pemerintah / perguruan tinggi / induk olahraga dan instansi / lembaga lain sesuai kewenangannya dengan kriteria :
A. Tingkat Provinsi
Peserta mendapatkan izin / penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;
Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten / kota dalam 1 (satu) provinsi.
Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaman/lomba/invitasi / sayembara.
B. Tingkat Nasional
Peserta mendapatkan izin / penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;
Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia
Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta peserta didik
Kegiatan yg di prakarsai oleh Organisasi Kesiswaan SMK NEGERI 2 PURWOKERTO (OSIS Skada), adalah wujud nyata kepedulian siswa terhadap kondisi lingkungan sekitar. Sebagai ajang melatih jiwa sosial dan ikut merasakan penderitaan mereka yang terdampak Pandemi Covid-19 ini. Dengan dana yg terkumpul, panitia bisa membagikan 110 paket sembako yang dibagikan kepada :
Warga terdampak Covid-19 di lingkungan sekitar sekolah
Para Tukang Becak yg mangkal di sepanjang GATOT SUBROTO
Masyarakat terdampak di lingkungan lain yg ada di sekitar tempat tinggal siswa. Alhamdulillah… Semua berjalan dengan lancar, dan semoga bisa sedikit mengurangi beban mereka. #Semangat berbagi.
Menurut rencana yang di susun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa tengah, PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi .
Bebera jalur seleksi yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
1. Jalur seleksi prestasi
a. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
b. Nilai Kejuaraan,yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1) Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
2) Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :
No
Event/Jenjang
Bobot Nilai
1.
Internasional
a.
Juara I
Langsung diterima
b.
Juara II
Langsung diterima
c.
Juara III
Langsung diterima
2.
Nasional
a.
Juara I
Langsung diterima
b.
Juara II
5,00
c.
Juara III
4,00
3.
Provinsi
a.
Juara I
3,00
b.
Juara II
2,75
c.
Juara III
2,50
4.
Kabupaten/Kota
a.
Juara I
2,25
b.
Juara II
2,00
c.
Juara III
1,75
3) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh
4) Kejuaraan tidak berjenjang merupakan kejuaraan / lomba / invitasi / sayembara selain yang tersebut pada jenis- jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/induk olahraga / masyarakat / perguruan tinggi sesuai kewenangannya.
5) Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional dan internasional.
6) Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
No
Event/Jenjang
Bobot Nilai
1.
Internasional
a.
Juara I
3,00
b.
Juara II
2,75
c.
Juara III
2,50
2.
Nasional
a.
Juara I
2,25
b.
Juara II
2,00
c.
Juara III
1,75
3.
Provinsi
a.
Juara I
1,5
b.
Juara II
1,25
c.
Juara III
1,00
7) Pada saat pelaksanaan pendaftaran, sertifikat / piagam penghargaan / kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
c. Sebagai bentuk penghargaan terhadap karya kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid-19, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada calon peserta didik yang merupakan putera dan puteri tenaga medis dan paramedis yang bertugas pada Rumah Sakit rujukan Covid-19, berupa penghargaan pemberian dispensasi langsung diterima.
d. Ketentuan sebagaimana tersebut angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit rujukan Covid-19 tempat orang tua/wali calon peserta didik melaksanakan tugas, dan/atau oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2. Jalur Afirmasi / keluarga miskin
a. Seleksi calon peserta didik pada jalur ini memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga miskin sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
b. Apabila jumlah pendaftar pada jalur keluarga miskin melebihi 20% (dua puluh persen), maka akan dilakukan seleksi dengan urutan :
1) Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
SEMARANG, KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 juga berimbas pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) yang bakal digelar pada Juni 2020. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Jumeri mengatakan PPDB pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Syarat pendaftaran saat ini tak lagi mengacu pada surat keterangan ujian nasional (UN) akan tetapi berdasarkan nilai rapor dari semester satu sampai lima. “Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan UN, sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai raport dari semester 1-5. Kami sudah berikan perintahkan Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri dan Swasta serta Mts untuk membuat surat keterangan nilai rapor itu,” kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, terkait zonasi ada perbedaan dari tahun lalu. Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen. Sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga sebesar 15 persen dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen. Jumeri menjelaskan, untuk pelaksanaan pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sedangkan jalur reguler dimulai pada 15-25 Juni 2020. “Semua pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan secara online. Siswa dan orang tua siswa diminta tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya. Bahkan, sejumlah persyaratan, lanjut dia, juga akan diubah sesuai kondisi. Misalnya surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK, karena Covid-19, surat itu diganti dengan pernyataan orangtua.
“Soalnya kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya, sehingga kami mengganti dengan keterangan orangtua,” jelasnya. Baca juga: Banyak Mendadak Miskin, SKTM (Akhirnya) Dihapus di PPDB 2019 Terkait daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa, terdiri dari kapasitas SMA 115.908 dan kapasitas SMK 100.248. Sementara lulusan SMP/Mts tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa. “Kami tidak menambah kuota, karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan agar orangtua siswa tidak memalsukan data-data demi anaknya untuk diterima di sekolah tertentu. Ganjar juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan jalur khusus bagi anak-anak tenaga medis yang berjuang melawan Covid-19. Anak-anak para tenaga medis itu diminta Ganjar dimasukkan dalam kuota jalur afirmasi. “Jadi ini usul saja, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan Covid-19,” katanya
KOMPAS.com – Penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Bahkan sudah ada ratusan kasus orang terjangkit virus corona. Karena itu, pemerintah langsung mengambil tindakan cepat yakni menerapkan social distancing bagi semua warga di Indonesia. Segala aktivitas di luar rumah dikurangi. Masyarakat diimbau oleh Presiden Joko Widodo untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya Selasa (24/3/2020), Presiden Jokowi memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga langsung mengeluarkan surat edaran (SE). SE Nomor 4 Tahun 2020 isinya tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Didalam surat edaran itu selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Ketentuan PPDB 2020 Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Penggunaan dana BOS Pada surat edaran Mendikbud tersebut juga dijelaskan mengenai penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Adapun Dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Untuk keperluannya seperti: penyediaan alat kebersihan hand sanitizer disinfektan masker bagi warga sekolah untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh