Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dibuka pada pekan depan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memastikan seluruh tahapan pendaftaran telah disiapkan secara bertahap, mulai dari pengajuan akun hingga daftar ulang bagi peserta cadangan. Sekretaris SPMB 2025/2026 Jateng, Sunarto, menjelaskan bahwa proses dimulai dengan pengajuan akun serta verifikasi dokumen oleh calon peserta. “Pelaksanaan SPMB ini diawali dengan kegiatan pengajuan akun dan verifikasi dokumen itu pada tanggal 26 Mei sampai 10 Juni. Tahap berikutnya adalah tahap aktivasi akun. Jadi setelah mereka pengajuan akun dan melakukan verifikasi, berikutnya adalah aktivasi akun. Ini pada tanggal 3 sampai 10 Juni,” kata Sunarto saat ditemui di kantornya, Senin (19/5/2025).
Setelah akun diaktifkan, peserta dapat mulai memilih sekolah dan melakukan pendaftaran. Pada tahap ini, peserta juga diberi keleluasaan untuk mengubah pilihan satuan pendidikan selama masa pendaftaran berlangsung. “Ini bisa dilakukan pada masa pendaftaran 12 sampai dengan 17 Juni. Relatif sama, mereka diberi kebebasan untuk memilih satuan pendidikan dan boleh berganti-ganti selama masa pendaftaran,” imbuhnya. Berikut adalah tahapan lengkap SPMB Jateng 2025: Pengajuan akun: 26 Mei – 10 Juni 2025 Verifikasi berkas: 27 Mei – 10 Juni 2025 Aktivasi akun: 3 – 10 Juni 2025 Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah: 12 – 17 Juni 2025 Pengumuman hasil seleksi: 20 Juni 2025 Daftar ulang: 23 – 26 Juni 2025 Pengumuman peserta cadangan: 27 Juni 2025 Daftar ulang peserta cadangan: 2 – 3 Juli 2025 Awal tahun ajaran baru: 14 Juli 2025, Berikut Perinciannya Sunarto juga mengingatkan pentingnya proses daftar ulang. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang akan kehilangan kesempatan, dan kursinya akan dialihkan kepada peserta cadangan. “Kalau di dalam masa daftar ulang ini ternyata ada calon murid yang tidak daftar ulang, maka kita akan mengumumkan cadangan yang dinyatakan diterima pada tanggal 27 Juni dan kita beri kesempatan untuk daftar ulang pada tanggal 2 sampai 3 Juli,” ujarnya. Baca juga: Kisah Perjuangan Rhafi Sukma, Anak Tukang Deres yang Berhasil Diterima di 6 Universitas Luar Negeri Perbedaan proporsi kuota jalur masuk Adapun sistem penerimaan tahun ini merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025. Petunjuk teknis pelaksanaan telah ditetapkan melalui SK Gubernur dan dijabarkan lebih lanjut dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan proporsi kuota jalur masuk antara SMA dan SMK. Baca juga: Perjuangan Guru Honorer di Sleman: 12 Tahun Melawan Mafia Tanah, Sertifikat Belum Kembali Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili (zonasi) ditetapkan minimal 33 persen, afirmasi minimal 32 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk SMK, seleksi jalur prestasi memiliki porsi terbesar, yakni minimal 75 persen, sedangkan jalur afirmasi 15 persen dan domisili (zonasi) 10 persen. Calon siswa dan orang tua dapat mengakses informasi dan mendaftar melalui laman resmi SPMB Jateng di https://spmb.jatengprov.go.id.