Menindaklanjuti dinamika yang berkembang dalam proses seleksi PPDB SMA / SMK Provinsi Jawa Tengah, ditemukan beberapa masalah terkait dengan Titik Koordinat (Radius) yang tidak sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada dokumen kependudukan ( Kartu Keluarga).
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah X, bagi Calon Peserta Didik yang memilih Jalur Domisili Terdekat dan memilih SMKN 2 Purwokerto yang teridentifikasi memberikan informasi Titik Koordinat (Radius) yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga diminta untuk melakukan perubahan Titik Koordinat tersebut dengan mendatangi Posko PPDB SMKN 2 Purwokerto dengan Batasan waktu sampai tanggal 24 Juni 2021 Pk. 15.00 WIB. Jika sampai dengan batas waktu tersebut CPD yang memilih Jalur Seleksi Domisili Terdekat dan bermasalah pada Titik Koordinat (Radius) tidak melakukan perbaikan, maka dianggap siap menerima resiko apapun terkait dengan hasil Seleksi PPDB Provinsi Jawa Tengah TP 2021/2022.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Purwokerto, 24 Juni 2021
Kepala Sekolah
TTd
Drs. Bambang Saptono
NIP. 19650511 199203 1 008